HUKUM MEMAKAI WANGI-WANGIAN SAAT BULAN RAMADHAN Bagaimanakah
hukum memakai wangi-wangian saat bulan ramadhan termasuk ketika melaksanakan sholat taraweh dan berikut penjelasan singkatnya.
Adapun wangi-wangian dan bukhur maka tidak mengapa, insya Allah. Dan seyogyanya seseorang untuk menjauhi
wangi-wangian yang mengandung dari bahan beralkohol di
bulan suci Ramadhan dan selain bulan Ramadhan lebih khusus lagi adalah dari jenis kolonia (cologne), maka sesungguhnya ini telah diketahui mengandung alkohol.
Kumpulan Kata Kata Terkait Terbaru Lainnya