HUKUM MENETESKAN OBAT MATA PADA SAAT BERPUASA DI BULAN RAMADHAN saat kita menjalankan ibadah saum atau berpuasa a
pakah boleh atau tidak dan bagaimana hukumnya menggunakan obat tetes mata ketika berpuasa?
Menggunakan
obat tetes mata saat menjalankan ibadah saum atau berpuasa di
bulan puasa suci ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa karena tidak ada nash yang menjelaskan tentang kebatalannya dan tidak ada pula nash yang semakna dengannya. Mata bukanlah sarana untuk makan dan minum, begitu juga telinga, dia seperti pori-pori kulit lainnya. Sebagian ilmuwan berkata, bahwa jika seseorang digelitik telapak kakinya, maka dia akan merasakan sesuatu di tenggorokannya, tetapi hal itu tidak membatalkan puasa. Begitu juga orang yang memakai celak, memakai tetes mata, atau tetes hidung tidak membatalkan puasa, maupun mendapatkana rasa pada tenggorokan. Begitu juga jika seseorang mengolesi dirinya dengan minyak untuk berobat atau untuk selain berobat, maka hukumnya boleh. Begitu juga jika seseorang sakit sesak nafas, lalu menggunakan oksigen yang disalurkan ke mulutnya agar mudah bernafas tidak membatalkan puasa, karena hal itu tidak sampai ke perut, sehingga tidak dikategorikan makan atau minum.
Kumpulan Kata Kata Terkait Terbaru Lainnya