PENGEMUDI XENIA MAUT AVRIYANI DI VONIS 20 TAHUN PENJARA akhirnya pengemudi
Xenia maut Avriyani susanti yang menabrak pejalan kaki sehingga menewaskan 9 koraban jiwa
di vonis dengan tuntutan penjara selama 20 tahun.
Hukuman vonis avriyani susanti pengendara xenia maut ini telah di vonis oleh pengadilan pada rabu tanggal 29 agustus tahun 2012. Avriyani susanti yang pada waktu itu mengemudikan mobil Xenia dengan nomor Polisi B-2479-XI dalam keadaan mabuk dan lelah, setelah semalam (21 Januari 2012 pukul 23.00 WIB) begadang dan minum-minuman keras bersama lima temannya.
Afriyani menabrak 12 pejalan kaki yang sembilan orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani. Kesembilan korban yang tewas tersebut adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Afriyani dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan subsider Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa Penuntut Umum juga mengenakan dakwaan primer ketiga Pasal 311 ayat (4) dan subsider Pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kumpulan Kata Kata Terkait Terbaru Lainnya