Berikut adalah beberapa
PERSYARATAN PEMBERKASAN NIP HONORER KATEGORI 1 TAHUN 2012 yang berdasarkan
PERKA BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS :
A. Pemanggilan
1. Pemberitahuan
tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) atau
tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dan diterima,
disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah tanggal pengumuman. Dalam
pemberitahuan tersebut agar dicantumkan bahan kelengkapan yang
harus dipenuhi sebagai syarat pengangkatan CPNS dan jadwal
kehadiran yang bersangkutan pada hari, tanggal, waktu, dan tempat
yang ditentukan.
2. Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi tenaga honorer
yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lama 12 (dua belas) hari
kerja sejak tanggal pengiriman surat tercatat.
3. Dalam menetapkan kehadiran untuk melengkapi berkas lamaran
pengangkatan CPNS, harus memperhitungkan letak geografis,
alamat yang dituju, dan ketersediaan waktu untuk paling lama 6 (enam) hari kalender.
4. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada angka 2
dan angka 3 di atas tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat
melengkapi berkas yang dibutuhkan, maka yang bersangkutan
dianggap tidak memenuhi syarat.
B. Persyaratan Administrasi.
Setiap tenaga honorer dan Dokter yang dinyatakan lulus dan diterima
dan/atau memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS wajib
mengajukan lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri
dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK disertai dengan:
1. fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang
berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang
ditetapkan. Khusus bagi tenaga honorer yang dibiayai atau tidak
dibiayai APBN/APBD, ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan ijazah/STTB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi,
kecuali untuk jabatan guru;
2. pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan
menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
3. fotokopi keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan
terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;
4. daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai
huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto
ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya
disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab
di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi
pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja
sebagai
tenaga honorer;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwajib/POLRI;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik
tidak berarti tidak sehat jasmani);
7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah;
8. Surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang
formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional
bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
a. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon
Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai
Negeri;
d. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
e. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
C. Pemeriksaan Kelengkapan
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi
yang dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk, dengan ketentuan:
1. Penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai
Jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;
2. Untuk tertib administrasi, penerimaan berkas dilakukan oleh
pimpinan satuan kerja dimana tenaga honorer bekerja, yang
selanjutnya disampaikan secara kolektif dengan surat pengantar
kepada Kepala Biro/Bagian Kepegawaian atau BKD instansi yang
bersangkutan, disertai kelengkapan sebagaimana dimaksud huruf B
angka 1 sampai dengan angka 8, ditambah dengan surat pernyataan
yang dibuat oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya
oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat
eselon II, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
a. sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini
melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus;
dan
b. selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi
yang baik serta integritas yang tinggi;
Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana
tercantum dalam Anak Lampiran I-k yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
3. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian/BKD instansi yang bersangkutan
atau pejabat lain yang ditunjuk melakukan penelitian kelengkapan
berkas persyaratan administrasi dan keabsahan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, mengenai:
a. Keabsahan surat lamaran, apakah sudah ditulis dengan tinta
hitam, sesuai dengan ketentuan dan telah ditandatangani oleh
yang bersangkutan;
b. Keabsahan keputusan pengangkatan pertama sampai dengan
yang terakhir sebagai tenaga honorer yang dibuat oleh PPK atau
pejabat lain dalam pemerintahan. Apabila keputusan tenaga
honorer tersebut dianggap sah, maka pejabat struktural paling
rendah eselon II pada unit kerja dan/atau pejabat eselon II yang
bertanggung jawab di bidang kepegawaian mengesahkan foto
kopi keputusan tersebut;
c. Kebenaran dari surat pernyataan yang dibuat oleh atasan
langsungnya yang disahkan paling rendah pejabat struktural
eselon II di lingkungan unit kerjanya, yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan:
1) sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini
melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus
menerus.
2) selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi
yang baik serta integritas yang tinggi.
Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana
tercantum dalam Anak Lampiran I-k yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara ini.
d. Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup yang bersangkutan,
antara lain untuk mengetahui apakah telah ditulis sesuai dengan
ijazah, surat pernyataan, surat keputusan pengangkatan
pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer, bukti
pengalaman kerja, dan sebagainya;
e. Kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang
dimiliki harus sesuai dengan tugas/pekerjaan, dengan
ketentuan:
1) Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari
Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang
diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang
telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin
penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang
menyelenggarakan pendidikan.
2) Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah
berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
184/ U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan
Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di
Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan
dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan
pendidikan, harus melampirkan surat keterangan/
pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi.
Surat keterangan/pernyataan tersebut menyatakan bahwa
fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin
penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang
menyelenggarakan pendidikan, dengan menyebutkan nomor
dan tanggal Keputusannya.
3) Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar
negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia
Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4) Kebenaran nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto yang
bersangkutan, apakah telah sesuai dengan nama dan tanggal
lahir pada berkas lainnya.
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter
Pemerintah (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh
pihak yang berwajib/POLRI;
h. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah;
Apabila salah satu syarat sebagaimana tersebut dalam angka 1)
sampai dengan angka 8) tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan
tidak dapat diusulkan permintaan NIP-nya.
4. Pemisahan berkas persyaratan administrasi yang memenuhi syarat
dan yang tidak memenuhi syarat serta berkas yang belum lengkap
diberi tanda/kode yang berbeda, dengan ketentuan:
a. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan administrasi
disiapkan sebagai bahan penyampaian usulan penetapan NIP.
b. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan administrasi
dikembalikan kepada yang bersangkutan melalui pimpinan unit
kerjanya disertai dengan alasan yang sah.
c. Berkas lamaran yang bahannya belum lengkap dimintakan
kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi tersebut kepada
yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya dengan
disertai batas waktu yang ditentukan.
5. Tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian
mengundurkan diri atau meninggal dunia, PPK segera melaporkan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan surat
pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan
meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa setempat.
6. Untuk menggantikan tenaga honorer yang mengundurkan diri atau
meninggal dunia, PPK mengambil nama tenaga honorer urutan
selanjutnya dari peringkat tertinggi TKB sesuai lowongan formasi
jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan PPK serta diumumkan
kepada masyarakat melalui website instansi, surat kabar lokal, dan
papan pengumuman atau media lain yang tersedia.
7. Keputusan PPK terhadap pengganti tenaga honorer yang
mengundurkan diri atau meninggal dunia disampaikan kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara.
D. Penyampaian Usul Penetapan NIP
1. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk setelah memeriksa berkas
persyaratan administrasi tenaga honorer, menyampaikan usul
permintaan NIP CPNS dengan surat pengantar beserta daftar
nominatifnya secara kolektif rangkap 5 (lima) kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara dibuat menurut contoh sebagaimana
tercantum dalam Anak Lampiran I-l dan Anak Lampiran I-m yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara ini, dengan melampirkan:
a. 4 (empat) rangkap usul penetapan NIP CPNS yang dibuat
menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
I-n yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan tanda tangan asli
oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dan
dibubuhi stempel/cap dinas, serta setiap lembar usul penetapan
NIP CPNS ditempelkan pasfoto 3 x 4 cm;
b. 1 (satu) lembar fotokopi sah keputusan PPK tentang Penetapan
Formasi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran yang
bersangkutan;
c. 1 (satu) lembar fotokopi sah ijazah/STTB sesuai dengan
kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
d. 1 (satu) set daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan
sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah
ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran
I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;
e. 1 (satu) lembar surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran
I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, yang berisi
tentang:
1) tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
2) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon
Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai
swasta;
3) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai
Negeri;
4) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
5) tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh
pihak yang berwajib/POLRI;
g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter; dan
h. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah.
2. Surat keputusan pengangkatan pertama sampai dengan yang
terakhir sebagai tenaga honorer yang dibuat oleh PPK atau pejabat
lain dalam pemerintahan. Apabila surat keputusan tenaga honorer
tersebut dianggap sah, maka pejabat struktural paling rendah
eselon II pada unit kerja dan/atau pejabat eselon II yang
bertanggung jawab dalam bidang kepegawaian mengesahkan
fotokopi surat keputusan tersebut. Pengesahan tersebut dapat
dilakukan oleh pejabat eselon III yang secara fungsional
bertanggung jawab di bidang kepegawaian, apabila lowongan
formasi yang akan diisi lebih dari 2.500.
3. Surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya serta
disahkan kebenarannya oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk
paling rendah pejabat eselon II, yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan:
1) sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini
melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus.
2) selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi
yang baik serta integritas yang tinggi.
Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana
tercantum dalam Anak Lampiran I-k yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
4. Khusus bagi tenaga Dokter yang telah atau sedang melaksanakan
tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada
unit pelayanan kesehatan milik pemerintah, dan bersedia
ditempatkan di sarana pelayanan kesehatan daerah terpencil atau
tertinggal paling kurang 5 (lima) tahun, harus dilampirkan surat
pernyataan di atas kertas segel atau kertas bermaterai, dibuat
menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-o
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara ini.
5. Fotokopi bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir bagi
yang memiliki pengalaman kerja.
6. Daftar kelulusan TKD dan TKB untuk tenaga honorer yang tidak
dibiayai APBN/APBD.
7. Daftar nominatif tenaga honorer yang ditetapkan oleh PPK yang
bersangkutan, harus sesuai dengan daftar nama tenaga honorer
yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara yang
akan diangkat menjadi CPNS untuk mengisi formasi tahun
anggaran yang bersangkutan.
E. Penetapan NIP
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk
memeriksa data tenaga honorer yang diusulkan penetapan NIP-nya
oleh PPK sebagai berikut:
1) tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD:
a) mencocokan data tenaga honorer dengan database Badan
Kepegawaian Negara; dan
b) mengecek kesesuaian antara data tenaga honorer dengan
formasi tenaga honorer yang telah ditetapkan oleh Menteri
PAN dan RB.
2) tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD:
a) mencocokan data tenaga honorer dengan daftar tenaga
honorer yang telah diuji publik;
b) mencocokan data tenaga honorer yang dinyatakan lulus TKD;
c) mencocokan data tenaga honorer yang dinyatakan lulus TKB;
dan
d) mengecek kesesuaian antara data tenaga honorer dengan
formasi tenaga honorer yang telah ditetapkan oleh Menteri
PAN dan RB.
2. Penetapan NIP dilakukan melalui pemeriksaan dan penelitian
terhadap persyaratan dan kelengkapan administrasi, meliputi:
a. Keabsahan surat lamaran, apakah sudah ditulis dengan tinta
hitam, sesuai dengan ketentuan dan telah ditandatangani oleh
yang bersangkutan; dan
b. Keabsahan surat keputusan pengangkatan pertama sampai
dengan yang terakhir sebagai tenaga honorer yang dibuat oleh
PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan. Apabila surat
keputusan tenaga honorer tersebut dianggap sah, maka pejabat
struktural paling rendah eselon II pada unit kerja dan/atau
pejabat eselon II yang bertanggung jawab dalam bidang
kepegawaian mengesahkan fotokopi surat keputusan tersebut.
Pengesahan tersebut dapat dilakukan oleh eselon III yang secara
fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, apabila
lowongan formasi yang akan diisi lebih dari 2.500.
c. Kebenaran dari surat pernyataan yang dibuat oleh atasan
langsungnya yang disahkan paling rendah pejabat eselon II di
lingkungan unit kerjanya, yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan:
1) sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini
melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus
menerus.
2) selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi
yang baik serta integritas yang tinggi.
Surat pernyataan tersebut harus sesuai dengan contoh
sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-k yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara ini.
d. Kualifikasi pendidikan/STTB/Ijazah yang dimiliki harus sesuai
dengan tugas/pekerjaan, dengan ketentuan:
1) Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari
Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang
diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang
telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin
penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan, atau pejabat lain yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan
pendidikan.
2) Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah
berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan
Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pasca Sarjana di
Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, harus
melampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan
perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan
yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan menyebutkan
nomor dan tanggal Keputusannya.
3) Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar
negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia
Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
e. Kebenaran nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto yang
bersangkutan, apakah telah sesuai dengan nama dan tanggal
lahir pada berkas lainnya.
f. Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup yang bersangkutan,
antara lain untuk mengetahui apakah telah ditulis sesuai dengan
ijazah, surat pernyataan, surat keputusan pengangkatan pertama
sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer, bukti
pengalaman kerja, dan sebagainya.
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwajib/POLRI;
h. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter;
i. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah;
3. Hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap usul penetapan NIP dari
instansi pusat dan daerah dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Usul penetapan NIP yang memenuhi syarat (MS) administrasi,
ditetapkan NIP-nya.
b. Usul penetapan NIP yang bahannya tidak lengkap (BTL),
dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang
bersangkutan untuk dilengkapi.
c. Usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS),
dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang
bersangkutan disertai dengan alasannya.
4. Bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD yang
dinyatakan TMS dapat diganti dengan mengambil nama tenaga
honorer urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi TKB sesuai
lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan PPK
serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi,
surat kabar lokal, dan papan pengumuman atau media lain yang
tersedia.
F. Keputusan Pengangkatan Sebagai CPNS
1. Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan administratif diberikan
NIP oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk setelah menerima penetapan NIP
dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, menetapkan keputusan
pengangkatan CPNS paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja
setelah diterimanya NIP.
3. Apabila ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia,
penyelesaiannya dilakukan sebagai berikut:
a. bagi yang telah ditetapkan NIP-nya, tetapi belum ditetapkan
keputusan pengangkatannya sebagai CPNS, PPK segera
melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan
melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau
surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/ Kepala
Desa setempat untuk dilakukan pembatalan NIP oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
b. jika hal tersebut terjadi setelah ditetapkan keputusan
pengangkatan CPNS dan belum/telah melaksanakan tugas, maka
ditetapkan keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai
CPNS, dan tembusannya segera disampaikan kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat
lain yang dipandang perlu.
4. Keputusan pengangkatan CPNS sebagaimana dimaksud pada angka
2, disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan
tembusannya kepada Kepala BKN, Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain
sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 25 (dua puluh
lima) hari kerja sejak ditetapkan.
5. CPNS yang telah menerima keputusan pengangkatan CPNS
sebagaimana dimaksud pada angka 4, paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kalender setelah diterimanya keputusan tersebut harus melapor
kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan
tugas. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak
melapor, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat
sebagai CPNS, kecuali bukan karena kesalahannya.
6. Formasi tenaga honorer yang telah ditetapkan NIP-nya tidak dapat
digantikan dengan tenaga honorer yang lain.
7. Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi
CPNS untuk formasi Tahun Anggaran 2012 ditetapkan pada tahun
anggaran berjalan.
G. Penugasan/Penempatan
1. CPNS ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan
sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.
2. Paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
diterimanya keputusan pengangkatan sebagai CPNS, yang
bersangkutan wajib melapor pada satuan unit organisasi dan
melaksanakan tugasnya.
3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dibuat oleh Kepala
Kantor Satuan Unit Organisasi paling lambat 60 (enam puluh) hari
kalender setelah yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan
tugas.
4. SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan
keputusan
Terimakasih anda telah membaca artikel yang Berjudul PERSYARATAN PEMBERKASAN NIP HONORER KATEGORI 1. Dengan Link http://portalberitanews.blogspot.com/2012/08/persyaratan-pemberkasan-nip-honorer.html. Terimakasih atas perhatiannya.
Kumpulan Kata Kata Terkait Terbaru Lainnya