• Home
  • Pantun Lucu
  • Kata Cinta Romantis
  • Kata-Kata Penuh Hikamah
  • Puisi Perpisahan
  • Kata Bijak Mario Teguh Terbaru
  • Kumpulan Cerpen
Kata Mutiara Bijak Cinta Romantis
  • Cerpen Persahabatan
  • Cerpen Romantis
  • Sms DP BBM Ucapan Cinta Romantis
  • Kata Mutiara Terbaru
  • Kirim Puisi

BERITA TERKINI


    Home » NEWS » PERSYARATAN PEMBERKASAN NIP HONORER KATEGORI 1

    PERSYARATAN PEMBERKASAN NIP HONORER KATEGORI 1


    Berikut adalah beberapa PERSYARATAN PEMBERKASAN NIP HONORER KATEGORI 1 TAHUN 2012 yang berdasarkan PERKA BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS :


    A. Pemanggilan

    1. Pemberitahuan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) atau
    tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dan diterima,
    disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat paling lambat 5
    (lima) hari kerja setelah tanggal pengumuman. Dalam
    pemberitahuan tersebut agar dicantumkan bahan kelengkapan yang
    harus dipenuhi sebagai syarat pengangkatan CPNS dan jadwal
    kehadiran yang bersangkutan pada hari, tanggal, waktu, dan tempat
    yang ditentukan.

    2. Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi tenaga honorer
    yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lama 12 (dua belas) hari
    kerja sejak tanggal pengiriman surat tercatat.

    3. Dalam menetapkan kehadiran untuk melengkapi berkas lamaran
    pengangkatan CPNS, harus memperhitungkan letak geografis,
    alamat yang dituju, dan ketersediaan waktu untuk paling lama 6 (enam) hari kalender.

    4. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada angka 2
    dan angka 3 di atas tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat
    melengkapi berkas yang dibutuhkan, maka yang bersangkutan
    dianggap tidak memenuhi syarat.

    B. Persyaratan Administrasi.

    Setiap tenaga honorer dan Dokter yang dinyatakan lulus dan diterima
    dan/atau memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS wajib
    mengajukan lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri
    dengan tinta hitam, ditujukan kepada PPK disertai dengan:

    1. fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang
    berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang
    ditetapkan. Khusus bagi tenaga honorer yang dibiayai atau tidak
    dibiayai APBN/APBD, ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan ijazah/STTB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi,
    kecuali untuk jabatan guru;

    2. pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan
    menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;

    3. fotokopi keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan
    terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang
    berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;

    4. daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai
    huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto
    ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan
    bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan
    Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya
    disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab
    di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi
    pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja
    sebagai tenaga honorer;

    5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak
    yang berwajib/POLRI;
    6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik
    tidak berarti tidak sehat jasmani);

    7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
    psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan
    kesehatan pemerintah;

    8. Surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan
    Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang
    formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional
    bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :

    a. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
    putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
    yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

    b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
    permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon
    Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan
    hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;

    c. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai
    Negeri;

    d. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
    atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan

    e. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

    C. Pemeriksaan Kelengkapan

    Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi
    yang dilakukan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk, dengan ketentuan:

    1. Penerimaan berkas persyaratan administrasi dilaksanakan sesuai
    Jadwal yang ditentukan dalam pengumuman;

    2. Untuk tertib administrasi, penerimaan berkas dilakukan oleh
    pimpinan satuan kerja dimana tenaga honorer bekerja, yang
    selanjutnya disampaikan secara kolektif dengan surat pengantar
    kepada Kepala Biro/Bagian Kepegawaian atau BKD instansi yang
    bersangkutan, disertai kelengkapan sebagaimana dimaksud huruf B
    angka 1 sampai dengan angka 8, ditambah dengan surat pernyataan
    yang dibuat oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya
    oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat
    eselon II, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:

    a. sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini
    melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus;
    dan

    b. selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi
    yang baik serta integritas yang tinggi;
    Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana
    tercantum dalam Anak Lampiran I-k yang merupakan bagian tidak
    terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.



    3. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian/BKD instansi yang bersangkutan
    atau pejabat lain yang ditunjuk melakukan penelitian kelengkapan
    berkas persyaratan administrasi dan keabsahan sesuai dengan
    ketentuan yang berlaku, mengenai:

    a. Keabsahan surat lamaran, apakah sudah ditulis dengan tinta
    hitam, sesuai dengan ketentuan dan telah ditandatangani oleh
    yang bersangkutan;

    b. Keabsahan keputusan pengangkatan pertama sampai dengan
    yang terakhir sebagai tenaga honorer yang dibuat oleh PPK atau
    pejabat lain dalam pemerintahan. Apabila keputusan tenaga
    honorer tersebut dianggap sah, maka pejabat struktural paling
    rendah eselon II pada unit kerja dan/atau pejabat eselon II yang
    bertanggung jawab di bidang kepegawaian mengesahkan foto
    kopi keputusan tersebut;

    c. Kebenaran dari surat pernyataan yang dibuat oleh atasan
    langsungnya yang disahkan paling rendah pejabat struktural
    eselon II di lingkungan unit kerjanya, yang menyatakan bahwa
    yang bersangkutan:

    1) sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini
    melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus
    menerus.

    2) selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi
    yang baik serta integritas yang tinggi.
    Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana
    tercantum dalam Anak Lampiran I-k yang merupakan bagian
    tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
    Negara ini.

    d. Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup yang bersangkutan,
    antara lain untuk mengetahui apakah telah ditulis sesuai dengan
    ijazah, surat pernyataan, surat keputusan pengangkatan
    pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer, bukti
    pengalaman kerja, dan sebagainya;

    e. Kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang
    dimiliki harus sesuai dengan tugas/pekerjaan, dengan
    ketentuan:

    1) Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari
    Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang
    diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang
    telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin
    penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang
    berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang
    menyelenggarakan pendidikan.

    2) Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah
    berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
    184/ U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan
    Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di
    Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan
    dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
    bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan
    peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan
    pendidikan, harus melampirkan surat keterangan/
    pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi.
    Surat keterangan/pernyataan tersebut menyatakan bahwa
    fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin
    penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang
    berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang
    menyelenggarakan pendidikan, dengan menyebutkan nomor
    dan tanggal Keputusannya.

    3) Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar
    negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia
    Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian yang menyelenggarakan
    urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

    4) Kebenaran nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto yang
    bersangkutan, apakah telah sesuai dengan nama dan tanggal
    lahir pada berkas lainnya.

    f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter

    Pemerintah (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);

    g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh
    pihak yang berwajib/POLRI;

    h. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
    psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit
    pelayanan kesehatan pemerintah;
    Apabila salah satu syarat sebagaimana tersebut dalam angka 1)
    sampai dengan angka 8) tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan
    tidak dapat diusulkan permintaan NIP-nya.

    4. Pemisahan berkas persyaratan administrasi yang memenuhi syarat
    dan yang tidak memenuhi syarat serta berkas yang belum lengkap
    diberi tanda/kode yang berbeda, dengan ketentuan:

    a. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan administrasi
    disiapkan sebagai bahan penyampaian usulan penetapan NIP.

    b. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan administrasi
    dikembalikan kepada yang bersangkutan melalui pimpinan unit
    kerjanya disertai dengan alasan yang sah.

    c. Berkas lamaran yang bahannya belum lengkap dimintakan
    kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi tersebut kepada
    yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya dengan
    disertai batas waktu yang ditentukan.

    5. Tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian
    mengundurkan diri atau meninggal dunia, PPK segera melaporkan
    kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Kantor
    Regional Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan surat
    pengunduran diri yang bersangkutan atau surat keterangan
    meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa setempat.



    6. Untuk menggantikan tenaga honorer yang mengundurkan diri atau
    meninggal dunia, PPK mengambil nama tenaga honorer urutan
    selanjutnya dari peringkat tertinggi TKB sesuai lowongan formasi
    jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan PPK serta diumumkan
    kepada masyarakat melalui website instansi, surat kabar lokal, dan
    papan pengumuman atau media lain yang tersedia.

    7. Keputusan PPK terhadap pengganti tenaga honorer yang
    mengundurkan diri atau meninggal dunia disampaikan kepada
    Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Kantor Regional
    Badan Kepegawaian Negara.

    D. Penyampaian Usul Penetapan NIP

    1. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk setelah memeriksa berkas
    persyaratan administrasi tenaga honorer, menyampaikan usul
    permintaan NIP CPNS dengan surat pengantar beserta daftar
    nominatifnya secara kolektif rangkap 5 (lima) kepada Kepala Badan
    Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan
    Kepegawaian Negara dibuat menurut contoh sebagaimana
    tercantum dalam Anak Lampiran I-l dan Anak Lampiran I-m yang
    merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan
    Kepegawaian Negara ini, dengan melampirkan:

    a. 4 (empat) rangkap usul penetapan NIP CPNS yang dibuat
    menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
    I-n yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
    Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan tanda tangan asli
    oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dan
    dibubuhi stempel/cap dinas, serta setiap lembar usul penetapan
    NIP CPNS ditempelkan pasfoto 3 x 4 cm;

    b. 1 (satu) lembar fotokopi sah keputusan PPK tentang Penetapan
    Formasi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran yang
    bersangkutan;

    c. 1 (satu) lembar fotokopi sah ijazah/STTB sesuai dengan
    kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;

    d. 1 (satu) set daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan
    sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah
    ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran
    I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002;
    e. 1 (satu) lembar surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran
    I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, yang berisi
    tentang:

    1) tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
    putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
    yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

    2) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
    permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon
    Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak
    dengan hormat sebagai Pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai
    swasta;

    3) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai
    Negeri;
    4) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
    atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

    5) tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

    f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh
    pihak yang berwajib/POLRI;

    g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter; dan

    h. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
    psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit
    pelayanan kesehatan pemerintah.

    2. Surat keputusan pengangkatan pertama sampai dengan yang
    terakhir sebagai tenaga honorer yang dibuat oleh PPK atau pejabat
    lain dalam pemerintahan. Apabila surat keputusan tenaga honorer
    tersebut dianggap sah, maka pejabat struktural paling rendah
    eselon II pada unit kerja dan/atau pejabat eselon II yang
    bertanggung jawab dalam bidang kepegawaian mengesahkan
    fotokopi surat keputusan tersebut. Pengesahan tersebut dapat
    dilakukan oleh pejabat eselon III yang secara fungsional
    bertanggung jawab di bidang kepegawaian, apabila lowongan
    formasi yang akan diisi lebih dari 2.500.

    3. Surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya serta
    disahkan kebenarannya oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk
    paling rendah pejabat eselon II, yang menyatakan bahwa yang
    bersangkutan:

    1) sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini
    melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus.

    2) selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi
    yang baik serta integritas yang tinggi.

    Surat pernyataan tersebut dibuat menurut contoh sebagaimana
    tercantum dalam Anak Lampiran I-k yang merupakan bagian tidak
    terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

    4. Khusus bagi tenaga Dokter yang telah atau sedang melaksanakan
    tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada
    unit pelayanan kesehatan milik pemerintah, dan bersedia
    ditempatkan di sarana pelayanan kesehatan daerah terpencil atau
    tertinggal paling kurang 5 (lima) tahun, harus dilampirkan surat
    pernyataan di atas kertas segel atau kertas bermaterai, dibuat
    menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-o
    yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
    Badan Kepegawaian Negara ini.

    5. Fotokopi bukti pengalaman kerja yang autentik dan dilegalisir bagi
    yang memiliki pengalaman kerja.

    6. Daftar kelulusan TKD dan TKB untuk tenaga honorer yang tidak
    dibiayai APBN/APBD.




    7. Daftar nominatif tenaga honorer yang ditetapkan oleh PPK yang
    bersangkutan, harus sesuai dengan daftar nama tenaga honorer
    yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara yang
    akan diangkat menjadi CPNS untuk mengisi formasi tahun
    anggaran yang bersangkutan.

    E. Penetapan NIP

    1. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk
    memeriksa data tenaga honorer yang diusulkan penetapan NIP-nya
    oleh PPK sebagai berikut:

    1) tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD:

    a) mencocokan data tenaga honorer dengan database Badan
    Kepegawaian Negara; dan

    b) mengecek kesesuaian antara data tenaga honorer dengan
    formasi tenaga honorer yang telah ditetapkan oleh Menteri
    PAN dan RB.

    2) tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD:

    a) mencocokan data tenaga honorer dengan daftar tenaga
    honorer yang telah diuji publik;

    b) mencocokan data tenaga honorer yang dinyatakan lulus TKD;

    c) mencocokan data tenaga honorer yang dinyatakan lulus TKB;
    dan

    d) mengecek kesesuaian antara data tenaga honorer dengan
    formasi tenaga honorer yang telah ditetapkan oleh Menteri
    PAN dan RB.

    2. Penetapan NIP dilakukan melalui pemeriksaan dan penelitian
    terhadap persyaratan dan kelengkapan administrasi, meliputi:

    a. Keabsahan surat lamaran, apakah sudah ditulis dengan tinta
    hitam, sesuai dengan ketentuan dan telah ditandatangani oleh
    yang bersangkutan; dan

    b. Keabsahan surat keputusan pengangkatan pertama sampai
    dengan yang terakhir sebagai tenaga honorer yang dibuat oleh
    PPK atau pejabat lain dalam pemerintahan. Apabila surat
    keputusan tenaga honorer tersebut dianggap sah, maka pejabat
    struktural paling rendah eselon II pada unit kerja dan/atau
    pejabat eselon II yang bertanggung jawab dalam bidang
    kepegawaian mengesahkan fotokopi surat keputusan tersebut.
    Pengesahan tersebut dapat dilakukan oleh eselon III yang secara
    fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, apabila
    lowongan formasi yang akan diisi lebih dari 2.500.

    c. Kebenaran dari surat pernyataan yang dibuat oleh atasan
    langsungnya yang disahkan paling rendah pejabat eselon II di
    lingkungan unit kerjanya, yang menyatakan bahwa yang
    bersangkutan:


    1) sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini
    melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus
    menerus.
    2) selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi
    yang baik serta integritas yang tinggi.
    Surat pernyataan tersebut harus sesuai dengan contoh
    sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-k yang
    merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
    Badan Kepegawaian Negara ini.

    d. Kualifikasi pendidikan/STTB/Ijazah yang dimiliki harus sesuai
    dengan tugas/pekerjaan, dengan ketentuan:

    1) Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari
    Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang
    diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang
    telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin
    penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di
    bidang pendidikan, atau pejabat lain yang berdasarkan
    peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan
    pendidikan.

    2) Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah
    berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
    184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan
    Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pasca Sarjana di
    Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan
    dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, harus
    melampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan
    perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan
    yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan menyebutkan
    nomor dan tanggal Keputusannya.

    3) Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar
    negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia
    Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan
    Kebudayaan.

    e. Kebenaran nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto yang
    bersangkutan, apakah telah sesuai dengan nama dan tanggal
    lahir pada berkas lainnya.

    f. Kebenaran data dalam daftar riwayat hidup yang bersangkutan,
    antara lain untuk mengetahui apakah telah ditulis sesuai dengan
    ijazah, surat pernyataan, surat keputusan pengangkatan pertama
    sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer, bukti
    pengalaman kerja, dan sebagainya.

    g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak
    yang berwajib/POLRI;

    h. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter;

    i. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
    psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit
    pelayanan kesehatan pemerintah;


    3. Hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap usul penetapan NIP dari
    instansi pusat dan daerah dapat dikelompokkan sebagai berikut:

    a. Usul penetapan NIP yang memenuhi syarat (MS) administrasi,
    ditetapkan NIP-nya.

    b. Usul penetapan NIP yang bahannya tidak lengkap (BTL),
    dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang
    bersangkutan untuk dilengkapi.

    c. Usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS),
    dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi yang
    bersangkutan disertai dengan alasannya.

    4. Bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD yang
    dinyatakan TMS dapat diganti dengan mengambil nama tenaga
    honorer urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi TKB sesuai
    lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan PPK
    serta diumumkan kepada masyarakat melalui website instansi,
    surat kabar lokal, dan papan pengumuman atau media lain yang
    tersedia.

    F. Keputusan Pengangkatan Sebagai CPNS

    1. Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan administratif diberikan
    NIP oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

    2. PPK atau pejabat lain yang ditunjuk setelah menerima penetapan NIP
    dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, menetapkan keputusan
    pengangkatan CPNS paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja
    setelah diterimanya NIP.

    3. Apabila ada yang mengundurkan diri atau meninggal dunia,
    penyelesaiannya dilakukan sebagai berikut:

    a. bagi yang telah ditetapkan NIP-nya, tetapi belum ditetapkan
    keputusan pengangkatannya sebagai CPNS, PPK segera
    melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan
    melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan atau
    surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/ Kepala
    Desa setempat untuk dilakukan pembatalan NIP oleh Kepala
    Badan Kepegawaian Negara.

    b. jika hal tersebut terjadi setelah ditetapkan keputusan
    pengangkatan CPNS dan belum/telah melaksanakan tugas, maka
    ditetapkan keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai
    CPNS, dan tembusannya segera disampaikan kepada Kepala
    Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Regional Badan
    Kepegawaian Negara di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat
    lain yang dipandang perlu.

    4. Keputusan pengangkatan CPNS sebagaimana dimaksud pada angka
    2, disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan
    tembusannya kepada Kepala BKN, Kepala Kantor Regional Badan
    Kepegawaian Negara di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain
    sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 25 (dua puluh
    lima) hari kerja sejak ditetapkan.


    5. CPNS yang telah menerima keputusan pengangkatan CPNS
    sebagaimana dimaksud pada angka 4, paling lambat 30 (tiga puluh)
    hari kalender setelah diterimanya keputusan tersebut harus melapor
    kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan
    tugas. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak
    melapor, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat
    sebagai CPNS, kecuali bukan karena kesalahannya.

    6. Formasi tenaga honorer yang telah ditetapkan NIP-nya tidak dapat
    digantikan dengan tenaga honorer yang lain.

    7. Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi
    CPNS untuk formasi Tahun Anggaran 2012 ditetapkan pada tahun
    anggaran berjalan.

    G. Penugasan/Penempatan

    1. CPNS ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan
    sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.

    2. Paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
    diterimanya keputusan pengangkatan sebagai CPNS, yang
    bersangkutan wajib melapor pada satuan unit organisasi dan
    melaksanakan tugasnya.

    3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dibuat oleh Kepala
    Kantor Satuan Unit Organisasi paling lambat 60 (enam puluh) hari
    kalender setelah yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan
    tugas.

    4. SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan
    keputusan



    Tweet

    Cara Pasang Kotak Komentar Facebook di Blogspot

    Terimakasih anda telah membaca artikel yang Berjudul PERSYARATAN PEMBERKASAN NIP HONORER KATEGORI 1. Dengan Link http://portalberitanews.blogspot.com/2012/08/persyaratan-pemberkasan-nip-honorer.html. Terimakasih atas perhatiannya.

    Kumpulan Kata Kata Terkait Terbaru Lainnya

    Label: NEWS

    { 0 komentar... read them below or add one }


    Posting Komentar

    Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda


    Jangan Lupa Kunjungi kami lagi di agushafiludin.com
    Sitemap | Privacy Policy | Aboutme
    Copyright Kata Mutiara Bijak Cinta Romantis: PERSYARATAN PEMBERKASAN NIP HONORER KATEGORI 1