• Home
  • Pantun Lucu
  • Kata Cinta Romantis
  • Kata-Kata Penuh Hikamah
  • Puisi Perpisahan
  • Kata Bijak Mario Teguh Terbaru
  • Kumpulan Cerpen
Kata Mutiara Bijak Cinta Romantis
  • Cerpen Persahabatan
  • Cerpen Romantis
  • Sms DP BBM Ucapan Cinta Romantis
  • Kata Mutiara Terbaru
  • Kirim Puisi

BERITA TERKINI


    Home » ARTIS » HUKUM » INFO » KRIMINAL » SELEBRITIS » HASIL KEPUTUSAN SIDANG PRAPERADILAN RAFFI AHMAD 14 MARET 2013

    HASIL KEPUTUSAN SIDANG PRAPERADILAN RAFFI AHMAD 14 MARET 2013


    Hasil keputusan Hakim Sidang Praperadilan Raffi Ahmad 14 Maret 2013 pada berita sebelumnya Gudang Berita telah berbagi informasi terkini mengenai HP Android Tahan Banting dan Anti Air Cat B15 dan untuk kali ini berbagi berita terbaru tentang HASIL KEPUTUSAN SIDANG PRAPERADILAN RAFFI AHMAD 14 2013

    Pengadilan Negeri di Jakarta Timur pada hari Kamis Tanggal 14 Maret 2013 menggelar persidangan praperadilan Raffi Ahmad melawan Badan Narkotika Nasional yang memasuki babak final atau keputusan. Dalam persidangan tersebut nanti majelis hakim akan memutuskan bagimana nasib Presenter Raffi Ahmad yang saat ini masih menjalani pemusatan rehabilitasi di Lido daerah Sukabumi Prov Jawa Barat.

    Pada persidangan praperadilan Raffi Ahmad sebagai pemohon tentunya mempunyai untuk meminta keadilan terhadap kasus penangkapan yang dilakukan oleh pihak BNN. Raffi Ahmad dan Ibunya menuding terjadi banyak kesalahan dalam proses penangkapan tersebut, penahanan serta rehabilitasi yang kini sedang dijalaninya.

    Dengan Hasil diputuskannya persidangan oleh majelis hakim nanti, keluarga presenter mantan pacar dari Yuni Shara ini yang telah berusia 26 tahun mempunyai harapan agar proses pembebasan Raffi Ahmad bukan hanya sekedar impian semata. Keluarga Raffi Ahmad akan menempuh cara lain jika majelis hakim tidak memenangkan gugatan yang mereka ajukan terhadap pihak BNN.

    Akan tetapi untu pihak BNN pun tetap pada keyakinan kalau proses penangkapan, penahanan dan rehabilitasi tersebut yang telah dijalani oleh Raffi Ahmad dilakukan sesuai dengan aturan undang-undang dan ketentuan hukum yang telah berlaku.

    Pihak BNN telah mengkalim bahwa proses penangkapan terhadap Raffi tidak salah, semuanya sudah sesuai dengan prosedur formal penahanan sudah sesuai dengan syarat objektif. Yang paling penting itu sudah sesuai denagn pasal 21 ayat 4, kita mengacu pada pasal tersebut untuk melakukan proses hukum pada Raffi Ahmad.

    Sidang kasus praperadilan Raffi Ahmad sudah dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB pada hari Kamis 4 Maret 2013 dengan agenda Hasil Keputusan Sidang. Tidak jauh berbeda dengan sidang- sidang sebelumnya, sidang praperadilan ketujuh presenter kondang itu menyedot perhatian banyak orang.

    Para penggemar dan pendukung Raffi Ahmad sudah memadati halaman Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka mengenakan kaos berwarna putih bergambar wajah Raffi dengan tulisan yang memberikan bentuk dukungannya. seperti korban konspirasi, freedom, he's the victim. Mereka juga membawa spanduk seperti para demonstran yang berunjuk rasa.

    Bahwa sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak keluarga Raffi untuk menggugat Badan Narkotika Nasional yang terkait penanganan kasus narkoba yang membelitnya. Pada sidang sebelumnya kedua pihak kuasa hukum terlibat perdebatan yang lumayan sangat sengit terkait proses hukum.
    HASIL KEPUTASAN SIDANG PRAPERADILAN RAFFI AHMAD 14 MARET 2013
     Dan Akhirnya Hasil Sidang Praperadilan Raffi Ahmad selesai diputuskan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sigit Sutriono telah mengeluarkan putusan gugatan praperadilan dari Raffi Ahmad terhadap BNN dengan keputusan ditolak.

    Setelah melihat, menibang dan memutuskan sesuai fakta yang ada, maka majelis hakim menolak permohonan sidang praperadilan dari pemohon Raffi Ahmad pada Hari Kamis tanggal 14 Maret 2013. Keputusan tersebut dibacakan setelah melewati berbagai prosesselama tujuh hari persidangan. Dalam proses tersebut, kuasa hukum Raffi Ahmad dan kuasa hukum BNN memaparkan bukti dan saksi-saksinya. Bahkan, kedua belah pihak saling berdebat untuk mempertahankan argumennya.

    Pihak Raffi Ahmad menilai proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak BNN melanggar peraturan yang ada. Mereka kemudian meminta supaya Raffi Ahmad tidak perlu menjalani rehabilitasi karena kondisinya cukup sehat.

    Akan tetapi sebaliknya, pihak BNN juga bersikeras bahwa penanganan hukum yang dilakukannya terhadap Raffi Ahmad telah sesuai dengan hukum undang-undang yang berlaku. Pihak BNN telah  memberikan kesimpulanya, dengan menolak seluruh dalil praperadilan dari pihak sang pemohon. Semua tindakan penangkapan, penahanan, pembantaran, serta rehabilitasi yang dilakukan terhadap Raffi Ahmad adalah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Demikianlah Informasi yang dapat kami kami sampaikan mengenai Hasil Keputusan Sidang Pra Peradilan Raffi Ahmad yang di Tolak oleh Majelis Hakim Pengadilan pada 14 Maret 2013


    Tweet

    Cara Pasang Kotak Komentar Facebook di Blogspot

    Terimakasih anda telah membaca artikel yang Berjudul HASIL KEPUTUSAN SIDANG PRAPERADILAN RAFFI AHMAD 14 MARET 2013. Dengan Link http://portalberitanews.blogspot.com/2013/03/hasil-keputusan-sidang-praperadilan.html. Terimakasih atas perhatiannya.

    Kumpulan Kata Kata Terkait Terbaru Lainnya

    Label: ARTIS, HUKUM, INFO, KRIMINAL, SELEBRITIS
    Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda


    Jangan Lupa Kunjungi kami lagi di agushafiludin.com
    Sitemap | Privacy Policy | Aboutme
    Copyright Kata Mutiara Bijak Cinta Romantis: HASIL KEPUTUSAN SIDANG PRAPERADILAN RAFFI AHMAD 14 MARET 2013