• Home
  • Pantun Lucu
  • Kata Cinta Romantis
  • Kata-Kata Penuh Hikamah
  • Puisi Perpisahan
  • Kata Bijak Mario Teguh Terbaru
  • Kumpulan Cerpen
Kata Mutiara Bijak Cinta Romantis
  • Cerpen Persahabatan
  • Cerpen Romantis
  • Sms DP BBM Ucapan Cinta Romantis
  • Kata Mutiara Terbaru
  • Kirim Puisi

BERITA TERKINI


    Home » ISLAM » HUKUM MENGENAI HAL YANG MEMBATALKAN IBADAH PUASA DI BULAN RAMADHAN

    HUKUM MENGENAI HAL YANG MEMBATALKAN IBADAH PUASA DI BULAN RAMADHAN


    HUKUM MENGENAI HAL YANG MEMBATALKAN IBADAH PUASA DI BULAN RAMADHAN Berikut ini akan di jelaskan mengenai beberapa hal tentang hukum yang membatalakan dalam ibadah saum atau berpuasa pada buklan suci Ramadhan


    1) Makan dan Minum
    Makan dan minum sejak subuh hingga maghrib, membatalkan puasa. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah:187, ” … dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”.

    Namun, apabila seseorang tidak sengaja menyantap makanan karena lupa, puasa tersebut tetap tidak batal. Ia berhak merampungkan puasanya tersebut. Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa lupa bahwa ia tengah berpuasa, kemudian makan atau minum, hendaklah ia tetap menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

    2) Muntah dengan Sengaja

    Seseorang yang muntah karena tidak sengaja, berhak melanjutkan puasanya. Sebaliknya, mereka yang menyengaja untuk muntah, puasanya batal. Ia wajib mengganti puasanya tersebut di kemudian hari.

    Sabda Nabi, “Barangsiapa terpaksa muntah, tidak wajib mengganti (mengqadha) puasanya; dan barangsiapa yang menyengaja muntahnya, maka hendaklah ia mengganti puasanya.” (H.R. Abu Daud)

    3) Tengah Haid atau Nifas

    Bagi perempuan, terdapat keringanan dalam menjalankan puasa. Mereka yang haid, diperbolehkan untuk mengganti puasanya di lain hari. Demikian pula wanita yang mengeluarkan darah nifas (darah setelah melahirkan).

    Diriwayatkan dari Aisyah, “Kami diperintakan oleh Rasulullah saw. untuk mengganti puasa, dan tidak diperintahkan untuk mengganti sembahyang (yang tidak dilakukan ketika seseorang haid) (H.R. Bukhari)

    4) Melakukan Hubungan Suami-Istri

    Puasa sejatinya menahan segala bentuk keinginan tubuh manusia. Selain hasrat untuk makan dan minum, ada hasrat dasar lain yang harus ditekan, yaitu hasrat seksual. Firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah:187, “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. …”

    Mereka yang tidak dapat membendung nafsu seksualnya, diwajibkan untuk membayar kifarat, yaitu berurutan: 1) memerdekakan budak, 2) (jika tidak mampu, maka) puasa dua bulan berturut-turut, 3) (jika tidak mampu, maka) bersedekah yang mengenyangkan 60 fakir miskin, dengan ketentuan 3/4 liter per orang.

    Marah Saat Puasa

    Bagaimana jika kita sudah mampu menghalangi makan, minum, dan hasrat seksual? Apakah dengan demikian puasa kita sah? Bagaimana pula dengan orang yang marah ketika puasa? Bagaimana pula dengan orang yang tidak menjaga tutur kata selama berpuasa? Apakah puasanya batal?


    Tujuan berpuasa adalah upaya meredam segala sesuatu. Dalam hal ini, segala sesuatu yang bersifat buruk, yang berasal dari kelemahan-kelemahan kita selama di dunia, wajib ditekan seminimum mungkin. Tidak hanya nafsu dasar yang semestinya ditekan. Tetapi juga, sifat-sifat buruk yang sering dianggap ‘manusiawi’: iri, dengki, dendam, marah, dan sebagainya, yang bermuara pada rasa keakuan.

    Pada tahap permukaan, puasa menahan lapar, haus, dan hasrat seksual. Dan, pada tahap berikutnya, puasa digunakan untuk meredakan sifat-sifat negatif di atas. Rasulullah saw. sendiri, bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berpuasa, janganlah ia mengucapkan perkataan kotor dan jangan berteriak-teriak. Jika ia dicaci oleh orang atau hendak diajak berkelahi, maka hendaknya ia mengatakan ‘Aku sedang puasa.’.”

    Puasa orang tersebut, memang tidak batal. Namun, ia tidak mendapatkan pelajaran apa pun dalam puasanya. Ketika ia diminta belajar untuk mengendalikan diri, semestinya tidak hanya nafsu dasarnya yang dapat dikontrol, tetapi juga perasaan-perasaan yang berasal dari keakuan diri.


    Tweet

    Cara Pasang Kotak Komentar Facebook di Blogspot

    Terimakasih anda telah membaca artikel yang Berjudul HUKUM MENGENAI HAL YANG MEMBATALKAN IBADAH PUASA DI BULAN RAMADHAN. Dengan Link http://portalberitanews.blogspot.com/2012/07/hukum-mengenai-hal-yang-membatalkan.html. Terimakasih atas perhatiannya.

    Kumpulan Kata Kata Terkait Terbaru Lainnya

    Label: ISLAM

    { 0 komentar... read them below or add one }


    Posting Komentar

    Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda


    Jangan Lupa Kunjungi kami lagi di agushafiludin.com
    Sitemap | Privacy Policy | Aboutme
    Copyright Kata Mutiara Bijak Cinta Romantis: HUKUM MENGENAI HAL YANG MEMBATALKAN IBADAH PUASA DI BULAN RAMADHAN